Tangani Pelanggaran ASN, Pemerintah Luncurkan aduanASN.id

JAKARTA, RADARBANGS.COM - Pemerintah membentuk taskforce dan meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang dan ujaran kebencian.
“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate di Jakarta, Selasa 12 November 2019 kemarin.
Ada Sebanyak 11 kementerian /lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN seperti Kominfo, KemenPAN RB, Kemenag, Kemendagri, Kemenkumham, Kemendikbud, BNPT, BPIP, BKN dan Komisi ASN.
Penandatanganan SKB tesebut adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme.
Johnny Plate menuturkan bahwa pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPIH Arab Saudi Sebut Jemaah Haji Indonesia Bergerak dari Madinah ke Makkah Mulai 10 Mei
-
Menuju RS Rujukan, Gubernur Andra Soni Resmikan Gedung Radioterapi RSUD Banten
-
Xabi Alonso Terima Pinangan Real Madrid, Sepakati Kontrak Tiga Tahun
-
ODOL Kerap Picu Laka, Komisi V Pertanyakan Langkah Pemerintah
-
MotoGP 2025: Maverick Vinales Siap Menggila di Prancis