Kominfo Blokir 2 Ribuan Akun Medsos Berisi Hoax dan Konten Negatif

| Senin, 27/05/2019 21:45 WIB
Kominfo Blokir 2 Ribuan Akun Medsos Berisi Hoax dan Konten Negatif Berbagai macam media sosial (Foto: fontevadotcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan sudah memblokir akun yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan saat pembatasan akses ke media sosial (medsos) selama beberapa hari lalu.

Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Mei 2019, telah menutup dua ribuan akun medsos dan situs web sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform medsos dan layanan pesan instan.

Adapun akun yang diblokir sebanyak 551 akun Facebook, kemudian 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, serta masing-masing 1 untuk URL Website dan Linkedln. Total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir. Dalam pemblokiran itu, Kominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital.

"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Rudi beralasan, pemblokiran tersebut perlu dilakukan agar sebaran konten hoax, fitnah, maupun provokasi dapat diminimalkan. Dia juga mengajak semua kalangan untuk memulai dai diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," pungkasnya. 

Tags : Menkominfo , Blokir , Media Sosial , Hoax