Alasan Pemerintah Mau Blokir Whatsapp, Instagram dkk dari Indonesia
RADARBANGSA.COM – Kabar mengenai rencana pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap aplikasi Whatsapp, Instagram, Facebook, Google dkk menyita perhatian publik.
Pasalnya aplikasi yang telah disebutkan diatas sudah menjadi kebutuhan harian warga Indonesia.
Lantas mengapa dan apa alasannya sehingga Pemerintah mengancam akan memblokir aplikasi tersebut?
Melansir dari beberapa sumber,alasannya adalah karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni tanggal 20 Juli 2022.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Adapun alikasi yang beredar di Indonesia yang sudah mendaftar di PSE adalah Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri