# TAKLIF

  • Selasa, 02/03/2021 16:20 WIB WIB

    Bolehkah Menjual Minuman Beralkohol Kepada Non-Muslim?

    Terdapat dua perspektif dalam menghukumi menjual minuman beralkohol atau minuman yang memabukkan lainnya. Mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali menghukumi bagi orang yang non Muslim juga haram ketika mengonsumsi miras, karena ia pun terkena taklif (beban hukum) untuk meninggalkannya. Akan tetapi, mazhab Hanafi menghukumi non-Muslim tidak haram mengonsumsi miras, karena non Muslim tidak terkena taklif syariat untuk meninggalkannya.

1