# UMP NAIK

  • Senin, 28/11/2022 20:30 WIB WIB

    Tahun Depan UMP Sumbar Naik Jadi 2,7 Juta

    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan akan menaikkan Upah Minimum Prosinsi (UMP) Sumatera Barat sebesar 9,15% pada 2023 mendatang. Dengan demikian UMP Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari yang tadinya Rp 2.512.539.

1