Tahun Depan UMP Sumbar Naik Jadi 2,7 Juta

| Senin, 28/11/2022 20:30 WIB
Tahun Depan UMP Sumbar Naik Jadi 2,7 Juta Buruh Pabrik (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM -  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan akan menaikkan Upah Minimum Prosinsi (UMP) Sumatera Barat sebesar 9,15% pada 2023 mendatang. Dengan demikian UMP Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari yang tadinya Rp 2.512.539.

"Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, Senin 28 November 2022.

Dia mengatakan keputusan ini telah tertulis dalam SK Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 disebutkan bahwa UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Nizam mengatakan perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut UMP Sumbar dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067

Tags : UMP Sumbar , UMP Naik

Berita Terkait