# ENTITAS ILEGAL
-
Senin, 01/02/2021 07:28 WIB WIB
OJK Kembali Bekukan 147 Entitas Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 147 entitas keuangan ilegal hingga akhir Januari 2021. Secara keseluruhan, entitas tersebut terdiri dari 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin.
-
Selasa, 27/10/2020 19:55 WIB WIB
OJK Kembali Bekukan 206 Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 360 entitas keuangan yang bersifat ilegal.
1