# ENTITAS ILEGAL

  • Senin, 01/02/2021 07:28 WIB WIB

    OJK Kembali Bekukan 147 Entitas Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 147 entitas keuangan ilegal hingga akhir Januari 2021. Secara keseluruhan, entitas tersebut terdiri dari 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin.

  • Selasa, 27/10/2020 19:55 WIB WIB

    OJK Kembali Bekukan 206 Fintech Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 360 entitas keuangan yang bersifat ilegal.

1