# HPE

  • Rabu, 02/12/2020 21:03 WIB WIB

    HPE Produk Pertambangan Alami Kenaikan

    Hingga menuju periode akhir November 2020, harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren yang positif yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19.

  • Minggu, 01/11/2020 16:36 WIB WIB

    Fluktuasi Harga Tambang Internasional Pengaruhi HPE November 2020

    Fluktuasi harga internasional memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode November 2020.

  • Sabtu, 30/05/2020 16:34 WIB WIB

    Ini Daftar HPE Produk Pertambangan Periode Juni 2020

    Hingga periode akhir Mei 2020, harga beberapa komoditi pertambangan tercatat banyak mengalami kenaikan. Kementerian Perdagangan mengungkap hal ini utamanya disebabkan oleh kondisi di negara utama tujuan ekspor, seperti Tiongkok yang sudah mulai pemulihan pasca pandemi COVID-19.

  • Minggu, 29/03/2020 14:40 WIB WIB

    Update Harga Patokan Ekspor Mineral April 2020

    Hingga akhir Maret 2020, pandemi COVID-19 yang terjadi secara global masih mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) untuk periode April 2020. Dibandingkan dengan HPE periode Maret 2020, beberapa komoditas mengalami penurunan HPE.

  • Jum'at, 28/02/2020 15:53 WIB WIB

    Imbas Corona, HPE Pertambangan Menurun

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengumumkan adanya penurunan pada harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan Maret 2020.

  • Kamis, 02/01/2020 15:17 WIB WIB

    Harga Patokan Ekspor Komoditas Pertambangan Naik Per Januari 2020

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan adanya fluktuasi harga internasional berdampak pada penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan. Beberapa produk pertambangan ini dikenakan bea keluar (BK) terhitung dari per Januari 2020. HPE ini jauh lebih tinggi dari periode Desember 2019 dan sebagian besar komoditas mengalami kenaikan HPE. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019, tanggal 26 Desember 2019.