Awasi Tenaga Kerja Asing, Kemnaker Bentuk Satgas TKA
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan, guna mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Aturan tersebut telah ditandangani oleh Menaker pada Rabu, 16 Mei 2018 kemarin.
Menaker Hanif berharap dengan adanya Satgas TKA tersebut dapat mengawasi TKA yang masuk ke Indonesia. “Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” kata Menaker dilansir kemnakergoid, Jumat 18 Mei 2018.
Menaker menegaskan bahwa Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pembentukan Satgas TKA sebagai bentukpenerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
Diketahui Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan wakil dua orang yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid
-
HBH Bacakada PKB, Gus Imin: Kita Niat Majukan Daerah dan Indonesia
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura