Awasi Tenaga Kerja Asing, Kemnaker Bentuk Satgas TKA

| Jum'at, 18/05/2018 20:15 WIB
Awasi Tenaga Kerja Asing, Kemnaker Bentuk Satgas TKA M Hanif Dhakiri (Nenteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan, guna mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Aturan tersebut telah ditandangani oleh Menaker pada Rabu, 16 Mei 2018 kemarin.

Menaker Hanif berharap dengan adanya Satgas TKA tersebut dapat mengawasi TKA yang masuk ke Indonesia. “Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” kata Menaker dilansir kemnakergoid, Jumat 18 Mei 2018.

Menaker menegaskan bahwa Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pembentukan Satgas TKA sebagai bentukpenerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

Diketahui Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan wakil dua orang yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

Tags : Menaker , Satgas TKA ,

Berita Terkait