Per 1 Maret, Maskapai Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat

| Kamis, 01/03/2018 20:45 WIB
Per 1 Maret, Maskapai Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta mempengaruhi harga tiket pesawat. Mengantisipasi kenaikan tarif tersebut, sejumlah maskapai penerbangan resmi menaikkan harga jual tiketnya kepada penumpang.

Sekadar informasi, Airport tax merupakan salah satu komponen dalam tarif. Sejak 2015 lalu, airport tax tidak dibayar terpisah oleh penumpang di bandara, melainkan menjadi satu kesatuan bersama tiket.

"PJP2U harus dibebankan kepada penumpang. Mau tidak mau harga harus naik. Penumpang mungkin belum tahu soal kenaikan PSC (passanger service charge), karena kan itu masuk ke dalam harga tiket," ujar Direktur Utama Sriwijaya Air Chandra Lie seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis, 1 Maret 2018.

Namun sejauh ini, ujarnya, belum ada keluhan dari penumpang terkait kenaikan harga tiket pesawat. Menurut Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018, PJP2U penerbangan domestik Terminal 1 naik 30 persen dari Rp50 ribu per penumpang menjadi Rp65 ribu per penumpang.

Kemudian, untuk Terminal 2 airport tax-nya melesat 40 persen dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang, dan untuk Terminal 3 naik 15 persen, yaitu dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.

Chandra juga mengaku, momentum kenaikan airport tax tidak tepat, karena industri maskapai tengah menghadapi kenaikan harga avtur dan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Senada dengan Chandra, menurut Baskoro, kenaikan PJP2U juga diyakini akan memengaruhi daya tarik bepergian masyarakat dengan transportasi udara, terutama bagi penumpang maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) yang umumnya sensitif terhadap harga.

"Namun, kami berharap agar peningkatan PJP2U ini diiringi dengan peningkatan layanan bagi penumpang maupun maskapai sebagai mitra dari operator bandara," imbuh Baskoro.

Sementara, Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko juga menyatakan ikut menyesuaikan harga tiket seiring kenaikan PSC. "Namun, tarif dasar tidak ikut naik," ungkapnya.

Ramaditya berharap, dengan kenaikan airport tax, kinerja pelayanan dari pengelola bandara meningkat baik kepada penumpang maupun operator maskapai. Selain itu, Penyesuaian harga tiket juga dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia. 

Tags : Airport Tax , Bandara Soetta , PJP2U

Berita Terkait