Menteri Eko: RUU Masyarakat Hukum Adat Beri Kepastian Hukum

| Kamis, 19/07/2018 22:20 WIB
Menteri Eko: RUU Masyarakat Hukum Adat Beri Kepastian Hukum Eko Putro Sandjojo (Menteri Desa PDTT). (Foto: metrotvnews.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil melakukan rapat dengan Badan Legislasi DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Toto Daryanto dengan menghasilkan dua poin kesepakatan yakni pemerintah bersedia untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang masyarakat hukum adat kepada badan legislasi pada awal masa persidangan I tahun sidang 2018-2019.

"Kedua, disepakati pembahasan RUU tentang masyarakat hukum adat akan diselesaikan dalam tiga kali masa persidangan DPR RI," kata Toto Daryanto.

Sementara Mendes PDTT Eko Putro Sadjojo menjelaskan bahwa RUU tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi dari masyarakat adat agar bisa berkembang.

Untuk itu, lanjut Eko, pemerintah melalui Kemendes PDTT akan memberikan dana desa sebagai pemerataan dalam pembangunan desa.

Tags : RUU Masyarakat Hukum Adat ,

Berita Terkait