Peran Kemendes PDTT dalam Perlindungan PMI kala Kembali ke Desa

| Rabu, 03/10/2018 19:30 WIB
Peran Kemendes PDTT dalam Perlindungan PMI kala Kembali ke Desa Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan DPR RI melakukan rapat kerja (raker) membahas pelaksanaan undang-undang no.18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2018.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menyampaikan bahwa kementeriannya telah mengaplikasin undang-undang tersebut lewat pelatihan di Balai Latihan Masyarakat (BLM).

"Kami juga mengembangkan usaha pertanian di wilayah-wilayah kantong PMI melalui program pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kata Taufik.

Jadi, lanjut Taufik, dengan skema Prukades atau BUMDes para tenaga kerja yang sudah purna kembali ke desa bisa melakukan usaha-usaha produktif di desa sehingga ada kesinangmbungan untuk tetap meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Kami berharap PMI yang kembali ke Indonesia bisa tetap sejahtera dan bisa membangun desanya masing-masing dengan segala kemampuan yang ada pada para pekerja migran tersebut," kata Taufik.

Tags : Pekerja Migran Indonesia , PMI , KemendesPDTT ,

Berita Terkait