Sumber Anggaran Gaji Perangkat Desa Dibebankan pada APBDes

| Jum'at, 25/01/2019 19:13 WIB
Sumber Anggaran Gaji Perangkat Desa Dibebankan pada APBDes Menkeu Sri Mulyani lantik 21 Pejabat Eselon II Kemenkeu di Jakarta (foto: Cahyo/kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang di dalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD).

APBdes itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten atau Kota. "Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman kemendesgoid, Jumat 25 Januari 2019.

"Sebagian besar atau 70 persen anggaran dari APBDes tetap dipakai untuk pembangunan daerah. Jadi tetap akan menggunakan APBDes," tambahnya.

Diketahui sebelumny, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan rapat bersama dengan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tjhajo Kumolo dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Rapat tesebut, membahas gaji perangkat desa yang setara dengan PNS golongan IIA. Pemberian gaji untuk perangkat desa  ini merupakan janji Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

 

Tags : Sri Mulyani , Gaji Perangkat Desa ,

Berita Terkait