Kemnaker Himbau Perusahaan yang Miliki Serikat Pekerja Bikin PKB
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada perusahaan yang memiliki serikat pekerja untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti di Tangerang, Kamis 14 Februari 2019.
Menurut Wiwik, perselisihan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja sangat mungkin terjadi. Nah, PKB menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.
"PKB ini adalah suatu mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik. Termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial. "Maka kita dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB," ujarnya.
Wiwik menuturkan bahwa pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Renstra Kemnaker Tahun 2015-2019.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sekda Kabupaten Tangerang Minta Ketua Regu dan Ketua Rombongan Layani Jamaah Haji Sepenuh Hati
-
Manchester City dan Arsenal Bersaing Ketat di Puncak Klasemen Sementara Liga Inggris
-
KPU RI Sebut Telah Evaluasi Mutarlih Pemilu 2024 untuk Persiapan Pilkada
-
Menteri PUPR Sebut Istana Negara di IKN Masuki Fase Pengerjaan Interior
-
Ekonomi Solid Mampu Turunkan Tingkat Pengangguran