Resmi! Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen dan Rokok Eceran 35 Persen
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Dikutip dari laman setkabgoid, Sri Mulyani menuturkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.
Untuk itu, Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, menurut Menkeu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang
-
Piala Asia U-23: STY Minta AFC Terapkan Sikap Saling Menghormati
-
Jusuf Kalla Tegaskan PMI Tidak Jual Darah
-
Pemerintah Terbitkan Kepmenaker Nomor 76 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
-
Rekomendasi Buah yang Baik untuk Kesehatan Ginjal