Gaet Investor, Menkeu Tawarkan Insentif Pajak

| Jum'at, 22/11/2019 06:33 WIB
Gaet Investor, Menkeu Tawarkan Insentif Pajak Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (foto: setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fasilitas insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menarik investasi.

Menurut Menkeu, saat ini banyak pengusaha dan industri telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Diharapkan kebijakan tersebut akan semakin menarik lebih banyak investor dan pengusaha untuk membuka bisnisnya di Indonesia. 

“Fasilitas tax allowance dan tax holiday telah kami desain ulang dengan mengedepankan semangat memudahkan dan memberikan kepastian. Peraturan Menteri (Keuangan) terbaru memberikan kemudahan dan kejelasan (bagi industri) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday,” katanya pada acara US-Indonesia Investment Summit 2019 di Grand Ballroom Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Masih kata Menkeu, Tax Holiday diberikan untuk industri pionir yang memenuhi ketentuan yang ditentukan (oleh hasil reviu) Menteri Koordinator Perekonomian. Seperti halnya tax holiday, tax allowances kualifikasinya sangat mudah.

“Sepanjang (bisnis) Anda masuk sektor prioritas dan memenuhi syarat,” tambah Menkeu.         

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan 18 industri pionir telah menikmati fasilitas tax holiday yang disediakan Pemerintah. Sedangkan untuk fasilitas tax allowances telah menjangkau lebih dari Rp285 triliun, 158 fasilitas telah disetujui, dan 140 wajib pajak.

Adapun 18 industri pioneer tersebut adalah:

  1. industri logam dasar hulu, 
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi,
  3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara, 
  4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan,
  5. industri kimia dasar anorganik, 
  6. industri bahan baku utama farmasi, 
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi, 
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin,
  9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver atau display, 
  10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur, 
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik,
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor, 
  13. industri pembuatan komponen utama kapal, 
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api, 
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara, 
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp),
  17. infrastruktur ekonomi, dan
  18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan berhubungan dengan itu.
Tags : Kemenkeu , Sri Mulyani , Tax Amnesty , Pajak