OJK Merger BPR dan BPRS untuk Tingkatkan Daya Saing

| Rabu, 18/12/2019 14:12 WIB
OJK Merger BPR dan BPRS untuk Tingkatkan Daya Saing Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

PADANG, RADARBANGSA.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan daya saing BPR/BPRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat melakukan penggabungan atau merger sejumlah BPR/BPRS di Kawasan Sumatera Barat.

Proses merger ini dilakukan terhadap 41 BPR menjadi 17 BPR. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1, Teguh Supangkat berharap BPR/BPRS bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM.

Program Merger BPR/BPRS ini disesuaikan dengan kewajiban pemenuhan Modal Inti yang diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Peraturan tersebut mewajibkan BPR memiliki Modal Inti minimum Rp3 miliar hingga 31 Desember 2019 dan sebesar Rp6 miliar hingga 31 Desember 2024.

"Peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga Fintech Lending," kata Teguh saat siaran pers, Selasa, 17 Desember 2019.

Manfaat yang diperoleh BPR dalam melakukan merger, yaitu mempercepat pemenuhan ketentuan modal inti minimal tanpa harus melakukan penambahan setoran modal, dan jika modal inti telah mencapai Rp6 miliar maka BPR dapat melakukan pembagian dividen.

Selain itu, terpenuhinya SDM yang tepat guna dan kemampuan keuangan untuk investasi di bidang teknologi informasi. Hal ini juga meningkatkan daya saing hingga ekspansi pasar menjadi lebih luas, dan secara bersamaan akan menurunkan persaingan dengan BPR lainnya serta bisa meningkatkan kemampuan likuiditas serta lending, dan akan meningkatkan laba BPR.

Tags : BPR/BPRS , Daya Saing , OJK , Merger

Berita Terkait