40 Persen Dana Desa Dapat Dicairkan Mulai Januari Ini

| Selasa, 28/01/2020 14:42 WIB
40 Persen Dana Desa Dapat Dicairkan Mulai Januari Ini Mata uang Rupiah. (Foto: industrycoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pencairan dana desa sudah dapat dilakukan sejak awal tahun (front loading ) atau mulai Bulan Januari. Perncairan ini dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20 yaitu pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Di tahun 2020, Dana Desa  meningkat menjadi Rp72 triliun dibanding tahun sebelumnya Rp70 triliun. Rata-rata, besaran Dana Desa yang diterima di tiap desa meningkat dari rata-rata Rp933,92 juta di tahun 2019 menjadi rata-rata Rp960,59 juta.

Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan prosentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. Semakin besarnya Dana Desa yang diterima desa ini diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.

"Tahap pertama, paling cepat bulan Januari, paling lambat bulan Juni dengan syarat (melampirkan) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Kota yang memiliki Desa. Kedua, Peraturan Desa (PerDes) mengenai APBDes dan ketiga, Surat Kuasa Pemindah bukuan dari Kepala Daerah," papar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti pada Rabu, 15 Januari silam di ruang pers Kemenkeu.

Terdapat beberapa desa di 9 kabupaten  yang telah siap untuk menerima Dana Desa di bulan Januari 2020 ini, antara lain:
- 3 desa di Kabupaten Pringsewu, Lampung
- 70 desa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
- 194 desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur
- 49 desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
- 100 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
- 46 desa di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
- 39 desa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 
- 13 desa di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo
- 3 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

 

Tags : Dana Desa , Januari , Pencairan

Berita Terkait