Keluarkan Kartu Pra Kerja Senilai Rp 10 Triliun, Pemerintah Ingin Kurangi Pengangguran

| Selasa, 04/02/2020 15:20 WIB
Keluarkan Kartu Pra Kerja Senilai Rp 10 Triliun, Pemerintah Ingin Kurangi Pengangguran Pemerintah ingin kurangi pengangguran dengan meluncurkan Program Kartu Pra Kerja (Foto: Tirto)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah di tahun ini menganggarkan program kartu Pra-Kerja sebesar Rp10 triliun dari APBN Tahun 2020. 

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan, program kartu Pra-Kerja ditargetkan untuk untuk 2 juta peserta. Selain itu dari program ini, pemerintah akan mengagendakan pelatihan atau skilling dan re-skilling untuk meningkatkan produktivitas pencari kerja.

Skilling bertujuan untuk mengurangi pengangguran terutama peserta yang baru saja lulus sekolah (freshgraduate) yang membutuhkan penyesuaian keahlian (skill adjustment) dengan keperluan pasar tenaga kerja, dan pembekalan vocational skill. 

Sementara untuk re-skilling akan ditujukan untuk pekerja yang sudah pernah bekerja namun ingin alih profesi, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi PHK. Golongan ini akan mendapatkan vocational skill yang berbeda atau baru untuk alih profesi. Tujuan dari Re-skilling adalah untuk mencegah pengangguran kembali. 

Program Kartu Pra Kerja ini memiliki kelas reguler dan online atau daring. Kelas reguler dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) pemerintah termasuk Balai Latihan Kerja (BLK), LPK Swasta dan Pusat Pelatihan atau Training Center (TC) Industri.

Sedangkan pelatihan online atau daring disediakan oleh swasta. Peserta dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital. Dari akses online atau daring ini, peserta akan mendapat pelatihan dan insentif.

Peserta Kartu Pra-Kerja harus terlebih dahulu mendaftar secara online ke situs Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) www.kemnaker.go.id. Peserta yang lebih dulu mendaftar akan mendapat jadwal pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan. Pihak Kemenaker juga akan menyeleksi secara online terlebih dahulu sebelum mengumumkannya di website.

 

Tags : 10 T , Kartu Pra Kerja , Pengangguran

Berita Terkait