RI Resmi Setop Impor Hewan Hidup RRT di 53 Pos

| Kamis, 13/02/2020 12:15 WIB
RI Resmi Setop Impor Hewan Hidup RRT di 53 Pos RI resmi stop impor hewan hidup RRT di 53 Pos (Foto: Batam News)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari RRT atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT.

Penghentian impor sementara ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT” dan mulai berlaku 7 Februari 2020.

Daftar hewan yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang yang dikelompokkan dalam 7 pos besar.

Pos 01.01 adalah kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup. Pos 01.02 binatang hidup jenis lembu seperti sapi (sapi jantan dan oxen) dan kerbau Pos 01.03 adalah babi hidup baik yang memiliki berat 50 kg atau yang kurang dari 50 kg.

Pos 01.04 adalah biri-biri dan kambing. Pos 01.05 adalah unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.

Pos 01.06 adalah binatang hidup lainnya yang menyusui, Primata, Paus, lumba-lumba dan porpoise, manate dan dugong, anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia), Unta dan camelid lainnya (Camelidae) Kelinci dan hare dan lain sebagaiannya.

Pos 95.08 adalah binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

“Ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya,” ujar Mendag Agus melalui keterangan pers nya, Kamis 13 Februari 2020. Mendag Agus juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mensalah tafsirkan kepada seluruh jenis produk RRT.

Mendag menegaskan, bagi importir yang telah terlanjur mengimpor saat Permendag ini berlaku maka wajib baginya mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup.

"Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Mendag juga menegaskan biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan seluruhnya adalah tanggung jawab Para Importir.

Tags : RRT , Setop Impor , Mendag

Berita Terkait