Kemendag Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Perangkat Lunak Trading Forex

| Senin, 17/02/2020 16:21 WIB
Kemendag Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Perangkat Lunak Trading Forex Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran perangkat lunak trading forex yang belakangan ini marak diiklankan di berbagai media nasional.

“Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman. Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam rilisnya di Jakarta, Senin 17 Februari 2020.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual perangkat lunak trading forex yang memfasilitasi pengguna untuk membuka rekening di pialang berjangka yang sudah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti. Melalui penawaran yang dilakukan, masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan jika menggunakan perangkat lunak tersebut.

Perusahaan penjual juga menyampaikan perangkat lunak tersebut dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Untuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi,” imbuh Sekretaris Bappebti Nusa Eka.

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan membokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal. Selanjutnya, sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyampaikan, Bappebti telah mengenalkan kepada masyarakat metode 7P yang dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Tags : Kemendag , Trading Forex

Berita Terkait