Sri Mulyani: 18 Sektor Ini Bisa Ajukan Tax Holiday ke BKPM

| Selasa, 18/02/2020 10:31 WIB
Sri Mulyani: 18 Sektor Ini Bisa Ajukan Tax Holiday ke BKPM Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik tahun 2019. Salah satunya melalui tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM,” Kata Menkeu melalui akun resmi instagram @smindrawati, Senin 17 Februari 2020.

Kedelapan belas sektor yang dapat mengajukan tax holiday ini adalah,

1. industri logam dasar hulu;

2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;

3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara;

4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan;

5. industri kimia dasar anorganik;

6. industri bahan baku utama farmasi;

7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;

8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;

9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display;

10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur;

11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;

12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;

13. industri pembuatan komponen utama kapal;

14. industri pembuatan komponen utama kereta api;

15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara;

16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp);

17. infrastruktur ekonomi; dan

18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Menkeu juga memaparkan Omnibus Law perpajakan yang ada saat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeriksa kembali rezim investasi di Indonesia.

“Pada Omnibus Law Perpajakan, 8 peraturan hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global,” jelas Menkeu.

Tags : BKPM , Menkeu , Sri Mulyani

Berita Terkait