Upaya Pemulihan Ekonomi Dilakukan Melalui Perppu No.1 Tahun 2020

| Selasa, 07/04/2020 13:04 WIB
Upaya Pemulihan Ekonomi Dilakukan Melalui Perppu No.1 Tahun 2020 Ilustrasi. Jakarta Pusat Perekonomian Indonesia (Foto: Npr.org)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui keputusan Perppu No.1 Tahun 2020 tengah mengupayakan langkah pemulihan ekonomi negara akibat pandemi Covid-19.

Perppu No.1 Tahun 2020 ditengarai sebagai salah satu program pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19.

“Bentuk prorgram pemulihan selama masa COVID- 19 ini diwujudkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi Pemerintah, kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan pemerintah, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP),” demikian salah satu kutipan dari berita resmi Kementerian Keuangan, Senin 6 April 2020.

PMN dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. Sedangkan penempatan dana dan/atau investasi pemerintah dapat dilakukan langsung oleh pemerintah dan melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk. Untuk skema penjaminan dapat dijalankan oleh langsung oleh pemerintah dan melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk.

Melalui PP tersebut, pemerintah mengatakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dapat dipastikan memperhatikan tata kelola yang baik, termasuk perubahan anggaran, rincian. Langkah-langkah pelaporan akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Tags : Perppu , Pemulihan , Pemerintah , Ekonomi

Berita Terkait