Kemendag Terima Ratusan Pengaduan Niaga Elektronik

| Minggu, 26/04/2020 06:44 WIB
Kemendag Terima Ratusan Pengaduan Niaga Elektronik Konsumen Banyak Adukan Perdagangan Online (Foto: Liputan6)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pihaknya menerima 127 kasus pengaduan terkait niaga elektronik semenjak dari tahun 2018 hingga 2020.

Jika dirinci, pada tahun 2018, Kemendag menerima sebanyak 44 pengaduan, tahun 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan tahun 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Pengaduan niaga elektronik ini meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

“Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha atau mengembalikan dana secara tunai,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam keterangan resmi, Kamis 23 Februari 2020.

Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan daring ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara daring dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.

Untuk selanjutnya, konsumen juga dapat melakukan pengaduan permasalahan niaga elektronik melalui WhatsApp: 0853 1111 1010, surel: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang secara langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan.

Tags : Niaga Elektronik , Kemendag

Berita Terkait