Menkeu Jelaskan Skema Subsidi Bunga Bagi UMKM dan UMi

| Kamis, 30/04/2020 14:23 WIB
Menkeu Jelaskan Skema Subsidi Bunga Bagi UMKM dan UMi Menteri Keuangan, Sri Mulyani (foto: Cahyo/kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 pada Rabu, 29 April 2020.

"Fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6%, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%," jelas Menkeu.

Ini berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur. 

Subsidi tersebut juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah.

"Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga," tegasnya.

Kemudian, untuk debitur pinjaman Rp500 juta-Rp10 milyar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2%. 

"Ini untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sd. 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp500 juta-Rp10 miliar," terangnya.

Menkeu melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah. Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp500 juta.

Sedangkan untuk Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6%.

Total penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun. Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan.

Sementara koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya mencapai 1,7 juta debitur.

Tags : Subsidi Bunga , UMKM , UMi

Berita Terkait