Tak Sampaikan Laporan, Menkeu Tunda Pemberian DAU ke Pemda

| Minggu, 03/05/2020 11:45 WIB
Tak Sampaikan Laporan, Menkeu Tunda Pemberian DAU ke Pemda Kementerian Keuangan (Doc: Top Bussines)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada beberapa Pemda yang belum menyampaikan penyesuaian laporan APBD untuk tangani Covid-19. Sebelumnya telah terdapat arahan mengenai hal ini dan laporan harus diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD,” Ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Kemenkeu lantas menghimbau dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, maka diharapkan, bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud.

Selanjutnya, bagi Pemda yang Laporan Penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, pihaknya juga akan melakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.   

Tags : Kemenkeu , DAU , APBD