Per 1 Juli Pemerintah Tarik Pajak Netflix Hingga Google
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pemerintah menetapkan pengambilan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dala negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan streaming musik dan film (Netflix) aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
“Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19,” jelas Kemenkeu dalam keterangan resminya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
RI Surplus Perdagangan 4 Tahun Berturut-Turut
-
BNPB Paparkan Langkah Pasca Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
-
Thailand Open 2024: Kalahkan Wakil Korea Selatan, Rehan/Lisa ke 16 Besar
-
Luncurkan Platform LSM, Gus Halim: Metode Komplit Tingkatkan SDM Desa
-
Jusuf Kalla Pastikan PMI Bantu Evakuasi-Rehabilitasi Lokasi Bencana di Sumatera Barat