Pertamina Tandatangani Penjualan Gas Bumi Sebesar 318 BBUTD

| Minggu, 31/05/2020 15:13 WIB
Pertamina Tandatangani Penjualan Gas Bumi Sebesar 318 BBUTD Ilustrasi. Industri Gas Alam atau Gas Bumi (Doc: Seputar Indonesia)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai  26,7 persen dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.

“Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi the new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Fajriyah.

Menurut Fajriyah, perjanjian penjualan gas bumi untuk sektor pupuk telah ditandatangani antara Pertamina EP dengan PT Pupuk Sriwidjaya untuk wilayah Sumatera Selatan dan PHE ONWJ dengan PT Pupuk Kujang Cikampek untuk industri pupuk di wilayah Jawa Barat. 

Sementara untuk sektor baja,Pertamina EP telah menandatangani kesepakatan penjualan gas bumi dengan  PT Krakatau Steel  yang beroperasi untuk wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten. 

Untuk sektor industri, Pertamina EP dan PHE ONWJ telah menyepakati penandatanganan penjualan gas bumi antara lain dengan PT PGN dan PT Pertagas Niaga untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

“Dengan perjanjian baru ini diharapkan dapat semakin mendukung daya saing industri dalam negeri sekaligus mewujudkan penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan, melalui suplai gas yang aman dan berkelanjutan dengan harga yang kompetitif,” pungkasnya.

Tags : Pertamina , Gas Bumi