Subsidi Bunga Tambahan KUR Bagi UMKM Tembus Rp 4,9 T
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp4,967 triliun untuk subsidi bunga bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR terdampak COVID-19.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2020 mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus bagi debitur terdampak COVID-19, khususnya pelaku koperasi dan UMKM.
“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung.
Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua degan jangka waktu paling lama hingga 31 Desember 2020.
Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.
Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.
“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Dejan/Gloria, Rinov/Pitha ke Semifinal Thailand Open 2024
-
Mensos Risma Pastikan Posko Baru Aman dari Jalur Lahar Dingin Marapi
-
Parlemen Dunia Bahas Kelangkaan Air pada World Water Forum ke-10
-
Legenda Brasil Nilai Vinicius Junior Bisa Kalahkan Mbappe Rebut Ballon d`Or
-
Menlu Retno Ungkap Upaya Israel Hambat Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Sistematis