Subsidi Bunga Tambahan KUR Bagi UMKM Tembus Rp 4,9 T

| Kamis, 04/06/2020 15:05 WIB
Subsidi Bunga Tambahan KUR Bagi UMKM Tembus Rp 4,9 T Bulan Januari, Uang Rupiah beredar tumbuh 7,1%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp4,967 triliun untuk subsidi bunga bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2020 mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus bagi debitur terdampak COVID-19, khususnya pelaku koperasi dan UMKM.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua degan jangka waktu paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Tags : UMKM , KUR , Anggaran