Bansos Diperpanjang Hingga Desember, Menkeu Pastikan Ditransfer ke Rekening Penerima

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diperpanjang sampai Desember dan disalurkan secara tunai non-cash. Penanganan ini, kata Sri Mulyani, dikategorikan untuk membantu masyarakat untuk menopang daya beli yang merosot akibat Pemutusna Hubungan Kerja (PHK) maupun karena situasi rentan.
"Seperti program PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, bansos untuk non-Jabodetabek, bansos untuk Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja ini totalnya Rp178,9 triliun,” kata Sri Mulyani, Jumat, 5 Juni 2020.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaska bahwa hasil rapat terbatas diputuskan yakni untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako diperpanjang sampai Desember. “Jadi untuk Jabodetabek sekarang akan sampai Desember, namun mulai Juli hingga Desember manfaatnya turun dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan,” tuturnya.
Presiden, lanjutnya, juga memutuskan untuk penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai non-cash. “Jadi dalam hal ini akan dilakukan transfer ke nama dan account mereka sesuai dengan data di Kementerian Sosial maupun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing,” terangnya.
Untuk BLT Dana Desa, jelas Sri Mulyani, yang sekarang juga diperpanjang hingga September, antara Juli hingga September manfaatnya diturunkan dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 sehingga total untuk BLT Desa ini akan mencapai Rp31,8 triliun.
“Sedangkan yang tadi bansos tunai non-Jabodetabek itu totalnya menjadi Rp32,4 triliun dan untuk bansos Jabodetabek totalnya Rp6,8 triliun,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar kembali Alami Penundaan
-
Gubri Abdul Wahid Terus Tingkatkan Angka IPM Riau
-
Liburan Sekolah, Arus Penumpang KA di Stasiun Malang Tembus 102 Ribu
-
Komisi VII DPR Soroti Transformasi Industri Menuju Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
-
Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!