Usai Turunkan Harga Gas, PGN Teken Nota Kesepahaman dengan 177 Industri

| Senin, 08/06/2020 13:07 WIB
Usai Turunkan Harga Gas, PGN Teken Nota Kesepahaman dengan 177 Industri Ilustrasi. Industri Gas Alam atau Gas Bumi (Doc: Seputar Indonesia)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 177 pelanggan industri pasca menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu. Pelanggan industri ini tersebar di area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Medan.

"Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta Badan Usaha Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang juga turut hadir dalam acara penandatangan nota kesepahaman, Jumat 5 Juni 2020.

Lebih lanjut Arifin berharap kebijakan penyesuaian harga gas ini dapat memberikan dampak positif bagi negara.

"Antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja," lanjutnya.

Khusus di sektor industri, harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024,” pungkasnya

Tags : PGN , Harga Gas