Grab Didenda Rp29,5 Miliar Atas Praktik Diskriminasi Order

| Jum'at, 03/07/2020 14:05 WIB
Grab Didenda Rp29,5 Miliar Atas Praktik Diskriminasi Order Logo Grab (Foto: teknologi.bisnis.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis Malam menjatuhkan menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas pelanggaran diskriminasi order terhadap mitra individu atau mitra non TPI.

Atas perlakuan tersebut Grab dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 7,5 miliar karena melanggar Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 (d).

Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie menyampaikan pihaknya menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah PT TPI (Terlapor II).

Perlakuan Grab yang memprioritaskan order mitra pengemudi TPI ini juga diduga berkaitan dengan rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

KPPU pun menilai bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan antara GRAB sebagai perusahaan penyediaan jasa dan aplikasi dengan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus dilakukan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa berbasis teknologi di Indonesia.

Dinni menambahkan dengan adanya intensi tersebut akhirnya berakibat pada penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra individu atau non TPI.

Lebih lanjut, Anggota Majelis menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

KPPU pun menggolongkan praktek yang dilakukan GRAB tersebut sebagai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI atau mitra individu.

“Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada GRAB,” demikian pernyataan resmi KPPU, Kamis Malam, 2 Juli 2020.

Sementara itu TPI juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 (d).

KPPU memberi tenggat waktu pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tags : GRAB , Denda , KPPU , Diksriminasi

Berita Terkait