Diisukan Mengandung Zat Berbahaya, Kemenperin Tegaskan Air Minum Kemasan Penuhi Standar SNI

| Jum'at, 10/07/2020 19:55 WIB
Diisukan Mengandung Zat Berbahaya, Kemenperin Tegaskan Air Minum Kemasan Penuhi Standar SNI Air Minum Kemasan (Doc: Istimewa)

BENGKALIS, RADARBANGSA.COM – Pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim pasca dengan beredarnya isu produk air minum dalam kemasan yang mengandung zat besi berbahaya. 

“Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim dalam keterangan resminya, Jumat 10 Juli 2020.

Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.

Lebih lanjut, Rochim menyebut pengujian parameter SNI juga dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan.

Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, Pemerintah melakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4.

“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.

Tags : Zat Besi , Air Minum Kemasan

Berita Terkait