6 Uang Kertas Ini Akan Ditarik Peredarannya, Segera Tukarkan ke Kantor BI

| Rabu, 16/12/2020 14:37 WIB
6 Uang Kertas Ini Akan Ditarik Peredarannya, Segera Tukarkan ke Kantor BI Bank Indonesia. (Foto: inewsid)

RADARBANGSA.COM - Apakah anda masih menyimpan uang kertas tahun 1968 hingga 1977? Kalo iya mungkin anda harus bersegera menukarkannya di kantor bank indonesia (BI) terdekat.

Hari ini BI mengeluarkan maklumat jika beberapa uang pecahan kertas tidak akan berlaku lagi hingga akhir tahun ini. Beberapa uang kertas ini telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.

Beberapa pecahan uang kertas ini adalah :

  1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
  4. Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Adapun untuk batas waktu penukarannya telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020. Diatas tanggal tersebut maka nilai uang pecahan kertas ini sudah tidak diakui lagi.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Kantor BI akan membuka pelayanan setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

Tags : Uang kertas tidak berlaku , penukaran uang

Berita Terkait