Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25 Persen
RADARBANGSA.COM – Pandemi covid 19 telah menyebabkan negara di dunia mengubah kebijakan fiskal salah satunya dengan melalui implementasi ekonomi digital.
Sepanjang pandemi, banyak masyarakat yang mulai aktif menggunakan traksaksi digital, hal ini sebagai dampak kebijakan pengetatan di luar rumah.
Pemerintah lantas mencatat aktivitas transaksi ekonomi digital meningkat hingga 25 persen, terhitung hingga Bulan Juli 2020 lalu.
“Banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital dan karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” kata Menteri Keuangan, Kamis 28 Januari 2021.
Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun menurut Menkeu, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional.
Jadi ia menilai bahwa keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.
“Saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” t tutup Menkeu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR-PDB Award 2024
-
Hadapi Korea Selatan di Perempatfinal Piala Thomas, Indonesia Siap Berjuang Keras
-
Pemerintah Kucurkan Rp609,8 Triliun untuk Pengembangan Desa
-
Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang