Mendag Lutfi Upayakan Perjanjian Internasional untuk Dongkrak Pemulihan Ekonomi

| Selasa, 09/02/2021 20:15 WIB
Mendag Lutfi Upayakan Perjanjian Internasional untuk Dongkrak Pemulihan Ekonomi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (foto: kemendag)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan ekspor nonmigas untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Salah satu caranya, menurutnya, adalah dengan mengoptimalkan perjanjian perdagangan internasional.

“Untuk mencapai target pertumbuhan ekspor nonmigas, kita harus membuka pasar Indonesia dan berkolaborasi dengan berbagai negara melalui perjanjian dagang yang sudah ada. Hal itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan nilai tambah masing-masing produk yang diekspor,” kata Lutfi dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Februari 2021.

Dijelaskannya, sejumlah perjanjian perdagangan yang bisa dioptimalkan yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA), Indonesia-Pakistan (IP-PTA), dan Indonesia-Australia.

Neraca perdagangan Indonesia pada 2020 mencatatkan surplus sebesar 21,7 miliar dolar AS dan menjadi yang tertinggi sejak 2012. Namun, terangnya, hal ini perlu diwaspadai karena surplus disebabkan penurunan impor yang lebih tajam. Ekspor selama 2020 hanya turun 2,6 persen (YoY), sementara impor turun hingga 17,3 persen (YoY).

Mendag Lutfi mengungkapkan ada tiga negara yang menjadi sumber surplus neraca perdagangan terbesar Indonesia, yaitu dengan Amerika Serikat (surplus 11,13 miliar dolar AS), India (6,47 miliar dolar AS), dan Filipina (5,26 miliar dolar AS).

Adapun lima produk ekspor dengan pertumbuhan positif tertinggi pada 2020/2019 (YoY) adalah besi baja sebesar 46,84 persen, perhiasan 24,21 persen, minyak sawit mentah (crude palm oil per CPO) 17,5 persen, furnitur 11,64 persen, dan alas kaki 8,97 persen. Selain itu, ujar Lutfi, untuk memastikan ekspor terus berjalan, pemerintah akan terus mengawal dan memastikan pengamanan perdagangan produk-produk Indonesia di luar negeri dengan diplomasi perdagangan.

"Selama pandemi COVID-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus antidumping dan 13 kasus safeguard. Pemerintah juga berkomitmen menjalani proses baku penyelesaian sengketa di WTO terkait bahan mentah Indonesia dan hambatan perdagangan produk biodiesel berbahan baku minyak sawit oleh Uni Eropa," tandasnya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Indonesia Economic Outlook (IEO) 2021 secara virtual yang diselenggarakan oleh Kajian Ekonomi dan Pembangunan Indonesia (Kanopi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.

Tags : Kemendag RI , Ekspor , Perjanjian Internasional , COVID-19

Berita Terkait