Relaksasi Pajak Mobil Baru Dikabulkan, Berlaku Mulai Maret

| Minggu, 14/02/2021 11:38 WIB
Relaksasi Pajak Mobil Baru Dikabulkan, Berlaku Mulai Maret Tipe Mobil Sedan (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengabulkan usulan Menteri Perindustrian mengenai insentif industri otomotif lewat pembebasan pajak mobil baru.

Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. 

Rencananya, Insentif PPnBM akan diberikan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. 

Pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan terhitung mulai Maret 2021.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret) lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua (Juni) dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September).

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.  Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. 

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” tutup Menko Airlangga. 

Tags : Relaksasi Pajak Mobil , Pajak Mobil

Berita Terkait