Kerugian Akibat Bencana Sebesar Rp22,85 Triliun per Tahun

| Jum'at, 18/06/2021 09:16 WIB
Kerugian Akibat Bencana Sebesar Rp22,85 Triliun per Tahun Rupiah (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kementerian Keuangan mencatat rata-rata kerugian akibat bencana di Indonesia sebesar Rp 22,85 triliun. Adapun rata-rata kerusakan berasal dari gempa bumi, kebakaran, dan banjir. 

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN) Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan setidaknya ketiga bencana alam besar tersebut menjadi penyumbang terbesar atau sekitar 76,7 persen.

“Tapi memang bencana besar Indonesia luas jenis bencana banyak dan berbarengan besar-besar skalanya,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat 18 Juni 2021.

Heri merinci bencana Tsunami di Aceh pada 2015 menjadi bencana penyumbang terbesar kerugian negara sebesar Rp 51,4 triliun. Selanjutnya bencana Gempa Yogyakarta pada 2006 sebesar Rp 29,15 triliun, bencana Gempa Padang pada 2009 sebesar Rp 28,5 triliun, Gempa dan Tsunami Sulteng pada 2018 sebesar Rp 23,1 triliun, dan gempa NTB pada 2018 sebesar Rp 18,2 triliun.

Lalu kebakaran hutan dan lahan pada 2015 sebesar Rp 16,1 triliun, banjir DKI Jakarta pada 2007 sebesar Rp 5,18 triliun, dan erupsi Gunung Merapi pada 2010 sebesar Rp 3,63 triliun

“Kalau kita bicara bencana alam, memang ini tidak bisa hanya pemerintah saja. Pemerintah APBN itu sudah menyiapkan,” ucapnya.

 

Tags : Kerugian bencana , Kemenkeu

Berita Terkait