Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

| Kamis, 24/06/2021 10:37 WIB
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun Menkeu Sri Mulyani (foto: setkabgiid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memperpanjang beberapa insentif fiskal hingga akhir tahun 2021.

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika insentif perpajakan yang diberikan pemerintah akan berakhir di bulan ini sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

“Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang, dan kita lihat perlu [diperpanjang], maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” kata Menkeu, konferensi pers, seperti dikutip.

Rinciannya, untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil akan berakhir di Bulan Agustus. Sementara itu Insentif PPN properti, insentif penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp16 juta per bulan, dan PPh final UMKM juga akan berakhir Desember 2021. Selain itu, PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi, dan percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) juga berakhir Desember 2021.

Meski begitu, Sri Mulyani mengingatkan bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, namun hanya untuk sektor-sektor yang masih memerlukan dukungan dari pemerintah.

“Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonomi bangkit dan masyarakat mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” pungkasnya.

 

Tags : Menkeu , Sri Mulyani , Insentif Pajak