Menkeu Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah Lewat RUU HKPD

| Selasa, 29/06/2021 12:49 WIB
Menkeu Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah Lewat RUU HKPD Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan peneyederhanaan pajak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui RUU itu, Menkeu akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda dengan menyederhankaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Menkeu dalam seperti dikutip, Selasa 28 Juni 2021.

Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dari yang semula 32 jenis menjadi 18 jenis, dibagi dalam tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

“Kita berharap dengan RUU ini akan menurunkan administratif dan compliance cost agar para wajib pajak merasakan bahwa untuk patuh dan memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya, effort administrasi, dan kepatuhan yang tinggi,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Selain itu, dilakukan juga perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah.

Harmonisasi pengaturan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha dan penguatan pengawasan, seiring pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

“PDRD yang sejalan dengan UU Cipta Kerja perlu untuk mendapatkan perhatian, sehingga seluruh perekonomian nasional dan perekonomian daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa makin produktif dan inovatif tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah,” kata Menkeu.

Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Konsolidasi struktur PDRD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkeu berharap RUU HKPD yang terdiri dari 187 pasal dan 12 bab ini dapat segera dibahas melalui rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI pekan depan dengan tetap mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

 

Tags : Menkeu , Pajak , RUU HKPD