Akibat Lockdown, Harga Referensi CPO Turun, BK Kakao Tetap 5 Persen

| Jum'at, 02/07/2021 19:39 WIB
Akibat Lockdown, Harga Referensi CPO Turun, BK Kakao Tetap 5 Persen Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

RADARBANGSA.COM - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juli 2021 sebesar USD 1.094,15/MT. Harga referensi ini menurun USD 129,75 atau 10,60 persen dari periode Juni 2021, yaitu sebesar USD 1.223,90/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar.

“Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh kebijakan lockdown yang dilakukan Malaysia dan India, sementara penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena melimpahnya persediaan kakao global. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, keputusan tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. Saat ini harga referensi CPO menurun tetapi masih melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 116/MT untuk periode Juli 2021.

"BK CPO untuk Juli 2021 merujuk pada Kolom 8 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 116/MT. Nilai tersebut turun USD 67 dari BK CPO untuk periode Juni 2021 sebesar USD 183/MT," katanya.

Sementara itu, jelasnya, harga referensi biji kakao pada Juli 2021 sebesar USD 2.407,98/MT menurun 1,95 persen atau USD 47,84 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.455,82/MT.

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juli 2021 menjadi USD 2.123/MT, menurun sebesar 2,12 persen atau USD 46 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.169/MT.

HPE produk kulit dan kayu juga tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Hal ini juga berlaku untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Tags : Kemendag , ekspor