Menaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Berbeda dari Tahun Lalu

| Rabu, 04/08/2021 17:01 WIB
Menaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Berbeda dari Tahun Lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu. Ida mengatakan, terdapat beberapa perbedaan skema BSU bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dijelaskannya, pertama yaitu pada aspek kriteria calon penerima BSU khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," terangnya.

Ida memaparkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. "Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," tuturnya.

Kedua, jelas Ida, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Sementara, tahun lalu BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.

Ketiga, lanjutnya, dari sisi penyaluran, yakni disalurkan ke rekening penerima BSU melalui Bank Himbara, antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Tahun lalu, penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Tags : Menaker , Ida Fauziyah , Bantuan Subsidi Upah , Indonesia