Penting! Sri Mulyani Paparkan Manfaat Pajak, Buat Apa Saja?

| Rabu, 25/08/2021 12:23 WIB
Penting! Sri Mulyani Paparkan Manfaat Pajak, Buat Apa Saja? Ilustrasi pajak. (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan manfaat pajak untuk pembangunan Indonesia, salah satunya membangun sekolah. Namun, ujarnya, pajak juga dimanfaatkan untuk mendukung jajaran tenaga pendidikan dan kesehatan.

“Jajaran dan seluruh pendidik di Indonesia, baik itu di sekolah negeri, madrasah, itu semua mendapat dukungan dari pajak. Jajaran tenaga kesehatan yang selama 17 bulan bertarung menghadapi COVID-19 di lini terdepan, mereka mendapatkan tunjangan dan dukungan termasuk perlindungan dalam bentuk APD dan vaksinasi,” kata Sri Mulyani dalam webinar "Pajak Bertutur 2021" secara virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.

Diterangkannya, dari dana tersebut pemerintah telah membelanjakan Rp214,96 triliun untuk mengatasi penyebaran COVID-19 pada 2021 yang diwujudkan dalam program vaksinasi, program testing, tracing, treatment, serta insentif tenaga kesehatan. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti bantuan sosial hingga internet untuk pelajar.

Adapun bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak PPKM sebesar lebih dari Rp186 triliun. Kemudian, untuk bantuan internet diberikan kepada 35,95 juta pelajar yang melakukan sekolah secara daring dari rumah masing-masing.

"Sebanyak 35,95 juta murid-murid menerima bantuan internet, termasuk mahasiswa, para murid sekolah negeri, madrasah, pesantren, dan tenaga pendidik, dosen, guru," jelasnya.

Tak hanya itu, penerimaan pajak juga akan digunakan untuk memperbaiki koneksi internet di 13 ribu desa di Indonesia. Pemerintah juga akan meneruskan pembangunan Palapa Ring, Base Transceiver Station (BTS), dan Fiber Optik sepanjang 36 ribu KM.

"Kita harap dengan pembangunan ini meski saat pandemi dan penerimaan negara kita merosot dan oleh karena itu kita masih harus alami defisit dan berutang. Namun kita yakin akan bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," tuturnya.

Tags : Menteri Keuangan , Pajak , COVID-19 , Indonesia