Kemendag Pastikan Tak Ada Perubahan Terkait Kebijakan Minyak Goreng

| Senin, 24/01/2022 10:55 WIB
Kemendag Pastikan Tak Ada Perubahan Terkait Kebijakan Minyak Goreng Ilustrasi Minyak goreng kemasan. (Foto: hargawebid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan mengatakan belum ada perubahan terkiat kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter.

“Belum ada perubahan kebijakan,” ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim dikutip Republika, Senin 24 Januari 2022.

Isy mengatakan, saat ini kebijakan minyak goreng sedang dibahas lebih detail dengan BUMN Pangan.

“Sedang dilakukan pembahasan bersama BUMN Pangan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000/liter hingga 6 (enam) bulan ke depan.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa 1& Januari 2022.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Tags : Minyak Goreng , Migor

Berita Terkait