Harga Minyak Sawit Sudah Melambung 77% Sejak Awal Tahun

| Senin, 31/01/2022 17:08 WIB
Harga Minyak Sawit Sudah Melambung 77% Sejak Awal Tahun Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Doc: Indonesia)

RADARBANGSA.COM – Mengawali tahun 2022, Harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) tercatat melonjak signifikan hingga 77,34 dari awal tahun 2021.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan harapannya kebijakan domestic price obligation (DPO) CPO khusus untuk bahan baku minyak goreng  mampu meredam kenaikan harga tersebut.

"Harga ini sudah lebih tinggi 77,34 persen dari Januari 2021. Kenaikan harga CPO ini yang menyebabkan harga minyak goreng alami kenaikan," kata Mendag Lutfi, dikutip Republika Senin 31 Januari 2022.

Di Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementeian Perdagangan, harga CPO global lelang KBPN Dumai per Januari 2022 sudah mencapai Rp 13.240 per liter, dan diperkirakan kenaikan harga CPO dunia masih akan berlanjut sepanjang tahun ini.

Lutfi pun menegaskan, Kemendag terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Sebagai informasi, Pemerintah telah mewajibkan para eksportir CPO dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui harga khusus atau domestic price obligation (DPO).

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis lalu, 27 Januari 2022

Lutfi menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederahana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.

Seiring dengan kebijakan DMO ini, Lutfi mengatakan produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per liter dalam bentuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN [pajak pertambahan nilai] di dalamnya," kata Lutfi.

 

 

Tags : minyak sawit , cpo

Berita Terkait