Menkeu Ingatkan Kenaikan Pajak Berlaku Mulai 1 April 2022

| Rabu, 23/03/2022 09:52 WIB
Menkeu Ingatkan Kenaikan Pajak Berlaku Mulai 1 April 2022 Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memastikan jika kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang. Adapun PPN akan naik dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen.

“Tetap berlaku mulai 1 April 2022 karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Republika, Rabu 23 Maret 2022.

Dia mengatakan kenaikan PPN ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. 

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PPN ditujukan menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

“Pondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” sambungya.

Dia menilai jika kenaikan PPN masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

Di sisi lain kenaikan PPN juga untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya untuk menyehatkan APBN. Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” tandasnya.

Tags : Menkeu , Pajak , Ppn