Penerapan Pajak Karbon Diundur di Bulan Juli 2022

| Selasa, 29/03/2022 12:17 WIB
Penerapan Pajak Karbon Diundur di Bulan Juli 2022 Pembuangan Gas oleh PLTU Sebabkan Polusi Udara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penerapan pajak karbon akan diundur di Bulan Juli 2022. Adapun semula pemerintah akan menerapkan di Bulan April mendatang.

"Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kita tunda ke Juli 2022,” ujar Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KiTa, Senin.

Ia menjelaskan pemerintah menunda pemungutan pajak karena ingin menyusun peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” kata Febrio.

Pemerintah berharap dengan penerapan pajak dapat melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.

Tags : Pajak Karbon , Karbon

Berita Terkait