Kemenperin Wajibkan Industri Sawit Pasok Minyak Goreng Curah

| Kamis, 31/03/2022 16:07 WIB
Kemenperin Wajibkan Industri Sawit Pasok Minyak Goreng Curah Pedagang Menjajakan Minyak Goreng Curah. (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa Industri  Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib memasok minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.

Dirjen Industri Agro menjelaskan, Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) SIMIRAH.

Melalui SIMIRAH, penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi hingga distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.


Tags : Minyak Goreng Curah , Minyak Sawit

Berita Terkait