Tok! Pertamina Tetapkan Harga Pertamax Rp12.500 per 1 April 2022

| Kamis, 31/03/2022 22:55 WIB
Tok! Pertamina Tetapkan Harga Pertamax Rp12.500 per 1 April 2022 Harga pertamax naik per 1 Juli 2018. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan)

RADARBANGSA.COM - PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax naik Rp3.500 per liter dari sebelumnya Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 mulai 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang
disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum," kata Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman dilansir dari antaranews, Kamis, 31 Maret 2022.

Kenaikan harga pertamax itu terjadi di sejumlah wilayah, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan untuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, hingga Papua Barat, harga pertamax naik Rp3.550 dari sebelumnya hanya dijual Rp9.200 menjadi Rp12.750 per liter.

Pertamina memutuskan bahwa kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi tersebut untuk mengurangi beban perseroan yang tertekan akibat harga minyak dunia yang telah bertengger di atas 100 dolar AS per barel. Meski demikian, perseroan menyatakan bahwa kenaikan harga ini masih berada jauh di bawah nilai keekonomian.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2019," kata Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Tags : Pertamina , Pertamax , BBM , Minyak Dunia , Indonesia