Pemerintah Akui ada Monopoli Distribusi Minyak Goreng
RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menemukan adanya indikasi monopoli distribusi minyak goreng curah (MGC).
“Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis 14 April 2022.
Dia menjelaskan metode yang dilakukan kelompok usaha ini salah satunya menggunakan repacking. “Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET,” sambung Menperin.
Sementara itu, berdasarkan data SIMIRAH sudah ada sekitar 400 ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi sejak Maret yang dialirkan namun hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat.
“Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi itu,” tambah dia.
Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik