Pemerintah Akui ada Monopoli Distribusi Minyak Goreng

| Jum'at, 15/04/2022 11:01 WIB
Pemerintah Akui ada Monopoli Distribusi Minyak Goreng Pedagang Menjajakan Minyak Goreng Curah. (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menemukan adanya indikasi monopoli distribusi minyak goreng curah (MGC).

“Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis 14 April 2022.

Dia menjelaskan metode yang dilakukan kelompok usaha ini salah satunya menggunakan repacking. “Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET,” sambung Menperin.

Sementara itu, berdasarkan data SIMIRAH sudah ada sekitar 400 ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi sejak Maret yang dialirkan namun hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat.

“Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi itu,” tambah dia.

Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

Tags : Monopoli Perdagangan , Minyak Goreng

Berita Terkait